KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Wijaya Raya Gadai, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Palembang. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 4 Agustus 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP45/KO.17/2025 per 25 Juli 2025. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Suseno dalam pengumuman tersebut.
OJK Beri Izin Usaha kepada PT Wijaya Raya Gadai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Wijaya Raya Gadai, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Palembang. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 4 Agustus 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP45/KO.17/2025 per 25 Juli 2025. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Suseno dalam pengumuman tersebut.
TAG: