KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Solusi Gadai Jabar. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 15 Januari 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP1/PL.02/2025 per 3 Januari 2025. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," tulis OJK dalam keterangan resmi. OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian atau dikenal juga dengan POJK Nomor 31, PT Solusi Gadai Jabar wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor atau unit layanan.
OJK Beri Izin Usaha Kepada Solusi Gadai Jabar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Solusi Gadai Jabar. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 15 Januari 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP1/PL.02/2025 per 3 Januari 2025. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," tulis OJK dalam keterangan resmi. OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian atau dikenal juga dengan POJK Nomor 31, PT Solusi Gadai Jabar wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor atau unit layanan.