OJK Beri Izin Usaha Kepada Solusi Gadai Jabar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Solusi Gadai Jabar. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 15 Januari 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP1/PL.02/2025 per 3 Januari 2025. 

"Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," tulis OJK dalam keterangan resmi.

OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian atau dikenal juga dengan POJK Nomor 31, PT Solusi Gadai Jabar wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor atau unit layanan.


Baca Juga: Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi dengan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan ke OJK

Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK.

PT Solusi Gadai Jabar juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31 Tahun 2016, PT Solusi Gadai Jabar diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin OJK.

Selanjutnya: SKK Migas Sebut 503 Sumur Nganggur Telah Ditawarkan ke Swasta

Menarik Dibaca: Robert Kiyosaki Sebut, Bitcoin Membuat Orang Menjadi Kaya dengan Mudah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati