KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Super Gadai Indonesia. Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP3/PL.02/2024 per 5 Januari 2024. Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud. Dalam pemberian izin usaha itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian atau dikenal juga dengan POJK Nomor 31. Perusahaan yang beralamat di Gambir, Jakarta Pusat, itu wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan dan informasi di setiap kantor atau unit layanan. Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK.
OJK Beri Izin Usaha kepada Super Gadai Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Super Gadai Indonesia. Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP3/PL.02/2024 per 5 Januari 2024. Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud. Dalam pemberian izin usaha itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian atau dikenal juga dengan POJK Nomor 31. Perusahaan yang beralamat di Gambir, Jakarta Pusat, itu wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan dan informasi di setiap kantor atau unit layanan. Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK.