KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Lesca Gadai Premier. Hal ini berdasarkan KEP-26/NB.1/2021 tanggal 12 April 2021. "Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner atas perusahaan tersebut," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini, pekan lalu. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka perusahaan gasi tersebut wajib menjalankan kegiatan usaha yang segar serta mengacu pada peraturan yang berlaku.
OJK beri izin usaha Lesca Gadai Premier
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Lesca Gadai Premier. Hal ini berdasarkan KEP-26/NB.1/2021 tanggal 12 April 2021. "Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner atas perusahaan tersebut," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini, pekan lalu. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka perusahaan gasi tersebut wajib menjalankan kegiatan usaha yang segar serta mengacu pada peraturan yang berlaku.