KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin pada perusahaan pergadaian PT Lans Mulia Gadai Bali Keputusan ini dibuat berdasarkan KEP-15/D.06/2023 tanggal 30 September tahun 2023, pemberian izin usaha ini juga berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner tersebut. Lans Mulia Gadai Bali wajib mencantumkan beberapa hal secara jelas di setiap kantor atau unit layanannya sesuai dengan ketentuan pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016.
OJK Beri Izin Usaha Pada Lans Mulia Gadai Bali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin pada perusahaan pergadaian PT Lans Mulia Gadai Bali Keputusan ini dibuat berdasarkan KEP-15/D.06/2023 tanggal 30 September tahun 2023, pemberian izin usaha ini juga berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner tersebut. Lans Mulia Gadai Bali wajib mencantumkan beberapa hal secara jelas di setiap kantor atau unit layanannya sesuai dengan ketentuan pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016.