KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT OCBC NISP Ventura telah mengantongi izin usaha modal ventura dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut dipastikan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/KDK.05/2020 tanggal 3 Januari 2020. Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Anggar B. Nuraini mengatakan pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Baca Juga: Gaet penggemar olahraga, BTN rilis kartu debit bertema Olimpiade Tokyo
OJK beri izin usaha pada modal ventura milik OCBC NISP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT OCBC NISP Ventura telah mengantongi izin usaha modal ventura dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut dipastikan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/KDK.05/2020 tanggal 3 Januari 2020. Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Anggar B. Nuraini mengatakan pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Baca Juga: Gaet penggemar olahraga, BTN rilis kartu debit bertema Olimpiade Tokyo