OJK beri izin usaha pada modal ventura milik OCBC NISP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT OCBC NISP Ventura telah mengantongi izin usaha modal ventura dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut dipastikan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/KDK.05/2020 tanggal 3 Januari 2020.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Anggar B. Nuraini mengatakan pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Baca Juga: Gaet penggemar olahraga, BTN rilis kartu debit bertema Olimpiade Tokyo


"Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) san ayat (2) POJK Nomor 34, PT OCBC NISP Ventura diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha,"kata Anggar B. Nuraini dalam surat resmi izin usaha yang di publikasikan di situs OJK pada Senin (3/2).

Permohonan izin usaha PT OCBC NISP Ventura sebagai Perusahaan Modal Ventura telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 34/POJK.05/2015 (POJK Nomor 34) Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura yang mengatur bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha PMV atau PMVS wajib mendapatkan izin usaha dari OJK.

Adapun, alamat Kantor Pusat PT OCBC NISP Ventura berlokasi di Tower 8, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 25, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. 

Baca Juga: Tahun ini BTN tetap fokus pada sektor properti

Sebelumnya perbankan yang membangun perusahaan investasi di bidang startup lewat modal ventura beberapa di antaranya adalah Bank Mandiri lewat PT Mandiri Capital Indonesia, BRI dengan PT BRI Ventura Investama, dan BCA melalui PT Central Capital Ventura.

Sementara itu, hingga Desember 2019, terdapat 60 perusahaan modal ventura yang terdaftar di OJK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi