KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha pada perusahaan pegadaian PT Gadai Lumintu Jaya. Pemberian izin usaha ini berdasarkan KEP-14/D.06/2023 per tanggal 30 September 2023, dan sudah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. Dalam pemberian izin usaha ini juga, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian atau dikenal juga dengan POJK Nomor 31, Gadai Lumintu Jaya wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan dan informasi di setiap kantor atau unit layanannya.
OJK Beri Izin Usaha Pada PT Gadai Lumintu Jaya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha pada perusahaan pegadaian PT Gadai Lumintu Jaya. Pemberian izin usaha ini berdasarkan KEP-14/D.06/2023 per tanggal 30 September 2023, dan sudah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. Dalam pemberian izin usaha ini juga, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian atau dikenal juga dengan POJK Nomor 31, Gadai Lumintu Jaya wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan dan informasi di setiap kantor atau unit layanannya.