KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha pada tiga perusahaan pergadaian. Adapun, tiga perusahaan tersebut adalah PT Mega Mas Gadai, PT Pergadaian Mitra Bersama, dan PT Pusat Gadai Elmyrah. PT Pergadaian Mitra Bersama yang beralamat di Ruko Dasana Indah Blok RT 1 Nomor 35, Bojong Nangka, Kabupaten Tangerang, Banten, 15811 mendapat keputusan izin usaha pada 6 Desember 2021. Disusul, PT Pusat Gadai Elmyrah mendapat keputusan izin usaha pada 7 Desember dengan alamat di Jalan Dewi Sartika Nomor 5B RT. 007 RW. 013, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
OJK Beri Izin Usaha pada Tiga Perusahaan Pergadaian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha pada tiga perusahaan pergadaian. Adapun, tiga perusahaan tersebut adalah PT Mega Mas Gadai, PT Pergadaian Mitra Bersama, dan PT Pusat Gadai Elmyrah. PT Pergadaian Mitra Bersama yang beralamat di Ruko Dasana Indah Blok RT 1 Nomor 35, Bojong Nangka, Kabupaten Tangerang, Banten, 15811 mendapat keputusan izin usaha pada 6 Desember 2021. Disusul, PT Pusat Gadai Elmyrah mendapat keputusan izin usaha pada 7 Desember dengan alamat di Jalan Dewi Sartika Nomor 5B RT. 007 RW. 013, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.