OJK beri izin usaha Pasopati Insurance Broker



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pasopati Insurance Broker baru saja mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/NB.1/2020 tanggal 17 Juni 2020.

Direktur Jasa Penunjang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Tatty Miranti Hedyana menyebut, pemberian izin usaha itu berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan dewan komisioner atas perusahaan tersebut.

Baca Juga: OJK cabut izin usaha Pracico Multi Finance


“Dengan diberikannya izin usaha, Pasopati Insurance Broker wajib menjalankan kegiatan usaha yang selalu menerapkan praktik usaha sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Tatty, dalam keterangan resmi OJK, Kamis (25/6).

Perusahaan ini mempunyai kantor pusat di Panin Tower lantai 20, Senayan City, Jalan Asia Afrika No 8 Lot 19 Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat