KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pasopati Insurance Broker baru saja mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/NB.1/2020 tanggal 17 Juni 2020. Direktur Jasa Penunjang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Tatty Miranti Hedyana menyebut, pemberian izin usaha itu berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan dewan komisioner atas perusahaan tersebut. Baca Juga: OJK cabut izin usaha Pracico Multi Finance
OJK beri izin usaha Pasopati Insurance Broker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pasopati Insurance Broker baru saja mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/NB.1/2020 tanggal 17 Juni 2020. Direktur Jasa Penunjang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Tatty Miranti Hedyana menyebut, pemberian izin usaha itu berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan dewan komisioner atas perusahaan tersebut. Baca Juga: OJK cabut izin usaha Pracico Multi Finance