KONTAN.CO.ID - JAKARTA. OJK memberikan izin usaha pembiayaan pada PT Ovo Finance Indonesia. Perusahaan ini baru saja mengatongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 16 Oktober 2019 sebagaimana keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/KDK.05/2019. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini menjelaskan bahwa pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak ditetapkan tanggal keputusan Dewan Komisioner yakni 16 Oktober 2019. Baca Juga: BEI akan gunakan saham indeks IDX30 untuk underlying waran terstruktur
OJK beri izin usaha pembiayaan pada Ovo Finance Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. OJK memberikan izin usaha pembiayaan pada PT Ovo Finance Indonesia. Perusahaan ini baru saja mengatongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 16 Oktober 2019 sebagaimana keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/KDK.05/2019. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini menjelaskan bahwa pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak ditetapkan tanggal keputusan Dewan Komisioner yakni 16 Oktober 2019. Baca Juga: BEI akan gunakan saham indeks IDX30 untuk underlying waran terstruktur