OJK Beri Izin Usaha Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan PT Sarana Pasar Digital



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha penyelenggara agregasi jasa keuangan kepada PT Sarana Pasar Digital.

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 3 November 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP26/D.07/2026 per 23 Oktober 2026 tentang pemberian izin usaha penyelenggara agregasi jasa keuangan kepada PT Sarana Pasar Digital.

"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital OJK Gonthor Ryantori Aziz dalam pengumuman tersebut.


Baca Juga: Kredit Properti Melambat, Perbankan Perketat Seleksi Debitur & Jaga Kualitas Kredit

Pemberian izin usaha kepada PT Sarana Pasar Digital sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan.

Adapun PT Sarana Pasar Digital beralamat di Jalan Raya Keputran Nomor 59, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan informasi di situs resmi, PT Sarana Pasar Digital menyediakan layanan lewat aplikasi marketplace ArtaKu. Aplikasi itu memfasilitasi nasabah untuk pengajuan pinjaman dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) dan terhubung ke Lembaga Jasa Keuangan terdekat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News