KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha penyelenggara agregasi jasa keuangan kepada PT Sarana Pasar Digital. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 3 November 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP26/D.07/2026 per 23 Oktober 2026 tentang pemberian izin usaha penyelenggara agregasi jasa keuangan kepada PT Sarana Pasar Digital. "Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital OJK Gonthor Ryantori Aziz dalam pengumuman tersebut.
OJK Beri Izin Usaha Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan PT Sarana Pasar Digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha penyelenggara agregasi jasa keuangan kepada PT Sarana Pasar Digital. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 3 November 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP26/D.07/2026 per 23 Oktober 2026 tentang pemberian izin usaha penyelenggara agregasi jasa keuangan kepada PT Sarana Pasar Digital. "Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital OJK Gonthor Ryantori Aziz dalam pengumuman tersebut.
TAG: