KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Biru Gadai Indo. Hal ini berdasarkan keputusan dewan komisioner OJK yang tertuang dalam KEP-7/NB.1/2021 tanggal 12 Januari 2021. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. “Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Biru Gadai Indo diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” kata Anggar dalam pernyataan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (20/1).
OJK beri izin usaha pergadaian kepada PT Biru Gadai Indo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Biru Gadai Indo. Hal ini berdasarkan keputusan dewan komisioner OJK yang tertuang dalam KEP-7/NB.1/2021 tanggal 12 Januari 2021. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. “Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Biru Gadai Indo diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” kata Anggar dalam pernyataan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (20/1).