OJK Beri Izin Usaha Pergadaian PT Abank Gadai Sumut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Abank Gadai Sumut, yang beralamat di Jalan Marelan Raya Pasar II Nomor 192 B, Rengas Pulau, Medan, Sumatra Utara.

Berdasarkan pengumuman resmi OJK yang dikutip Kamis (31/8), pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud tertanggal 24 Agustus 2023.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (“POJK Nomor 31”), PT Abank Gadai Sumut wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet),” tulis Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Ahmad Nasrullah.


Baca Juga: OJK Berikan Izin Usaha Pergadaian Gadai Sehati Bersinergi

Ahmad menyebutkan, beberapa hal yang perlu dicantumkan PT Abank Gadai Sumut di setiap kantornya antara lain, pertama, nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian, Kedua, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK, Ketiga, hari dan jam operasional.

“Keempat, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi,” sebutnya.

Ahmad melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Abank Gadai Sumut diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

“Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi