KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Abank Gadai Sumut, yang beralamat di Jalan Marelan Raya Pasar II Nomor 192 B, Rengas Pulau, Medan, Sumatra Utara. Berdasarkan pengumuman resmi OJK yang dikutip Kamis (31/8), pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud tertanggal 24 Agustus 2023. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (“POJK Nomor 31”), PT Abank Gadai Sumut wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet),” tulis Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Ahmad Nasrullah.
OJK Beri Izin Usaha Pergadaian PT Abank Gadai Sumut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Abank Gadai Sumut, yang beralamat di Jalan Marelan Raya Pasar II Nomor 192 B, Rengas Pulau, Medan, Sumatra Utara. Berdasarkan pengumuman resmi OJK yang dikutip Kamis (31/8), pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud tertanggal 24 Agustus 2023. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (“POJK Nomor 31”), PT Abank Gadai Sumut wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet),” tulis Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Ahmad Nasrullah.