KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Berkat Gadai Jawa Barat, yang beralamat di Jalan Ciwaringin I Nomor 3 RT 1 RW 3, Bogor Tengah, Jawa Barat. Berdasarkan pengumuman resmi OJK yang dikutip Rabu (6/9), pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud tertanggal 24 Agustus 2023. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Berkat Gadai Jawa Barat wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet),” tulis Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Ahmad Nasrullah.
OJK Beri Izin Usaha Pergadaian PT Berkat Gadai Jawa Barat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Berkat Gadai Jawa Barat, yang beralamat di Jalan Ciwaringin I Nomor 3 RT 1 RW 3, Bogor Tengah, Jawa Barat. Berdasarkan pengumuman resmi OJK yang dikutip Rabu (6/9), pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud tertanggal 24 Agustus 2023. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Berkat Gadai Jawa Barat wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet),” tulis Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Ahmad Nasrullah.