KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pegadaian PT Pusat Gadai Chairun, yang beralamat di Jalan Utan Panjang III Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Berdasarkan pengumuman resmi OJK yang dikutip, Senin (14/5), pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tertanggal 16 Mei 2023. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Pusat Gadai Chairun wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet),” tulis Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK, Asep Iskandar.
OJK Beri Izin Usaha Pergadaian Pusat Gadai Chairun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pegadaian PT Pusat Gadai Chairun, yang beralamat di Jalan Utan Panjang III Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Berdasarkan pengumuman resmi OJK yang dikutip, Senin (14/5), pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tertanggal 16 Mei 2023. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Pusat Gadai Chairun wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet),” tulis Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK, Asep Iskandar.