KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Juara Gadai Jawa Barat, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 2 Desember 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP346/PL.02/2025 per 26 November 2025. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut.
OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Gadai PT Juara Gadai Jawa Barat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Juara Gadai Jawa Barat, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 2 Desember 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP346/PL.02/2025 per 26 November 2025. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut.
TAG: