KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pada perusahaan modal ventura PT Sinar Mas Ventura. Keputusan tersebut termuat dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.05 /2019 tanggal 9 Januari 2019. "Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut," Anggar B Nuarini, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I dalam keterangan resmi, Senin (28/1). Dijelaskan Anggar, Permohonan izin usaha PT Sinar Mas Ventura sebagai perusahaan modal ventura telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 34/POJK.05/2015 ( POJK Nomor 34) tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan modal ventura yang mengatur bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha PMV atau PMVS wajib mendapatkan izin usaha dari OJK.
OJK beri izin usaha perusahaan modal ventura kepada PT Sinar Mas Ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pada perusahaan modal ventura PT Sinar Mas Ventura. Keputusan tersebut termuat dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.05 /2019 tanggal 9 Januari 2019. "Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut," Anggar B Nuarini, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I dalam keterangan resmi, Senin (28/1). Dijelaskan Anggar, Permohonan izin usaha PT Sinar Mas Ventura sebagai perusahaan modal ventura telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 34/POJK.05/2015 ( POJK Nomor 34) tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan modal ventura yang mengatur bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha PMV atau PMVS wajib mendapatkan izin usaha dari OJK.