OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi kepada PT Mitra Insurance Brokers



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi kepada PT Mitra Insurance Brokers. 

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 20 Oktober 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-91/D.05/2026 per 16 Oktober 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi kepada PT Mitra Insurance Brokers.

"Pemberian izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.


Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Mitra Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. 

Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha PT AXA Sharia Life Insurance

Adapun PT Mitra Insurance Brokers beralamat di Gedung Graha Kapital 1, Jalan Kemang Raya Nomor 4, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

Asal tahu saja, berdasarkan data OJK, total aset perusahaan pialang asuransi dan reasuransi mengalami peningkatan 16,56% Year on Year (YoY), menjadi 24,73 triliun pada 2025. 

Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Intercoastal Indonesia Insurance Broker

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News