KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi kepada PT Mitra Insurance Brokers. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 20 Oktober 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-91/D.05/2026 per 16 Oktober 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi kepada PT Mitra Insurance Brokers. "Pemberian izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi kepada PT Mitra Insurance Brokers
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi kepada PT Mitra Insurance Brokers. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 20 Oktober 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-91/D.05/2026 per 16 Oktober 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi kepada PT Mitra Insurance Brokers. "Pemberian izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
TAG: