OJK Beri Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah.

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 8 September 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-74/D.05/2026 per 4 September 2026 tentang pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah.

"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.


Baca Juga: OJK: Asuransi Perjalanan Diperlukan Seiring Dampak Bencana yang Ganggu Penerbangan

Dengan diberikannya izin usaha tersebut, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah beralamat di Jalan Gelong Baru Utara 5-8, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Adapun PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah sebelumnya merupakan unit usaha syariah di PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya. Berdasarkan laporan keuangan di situs resmi perusahaan, unit usaha syariah PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya mencatatkan total aset gabungan sebesar Rp 691,41 miliar per Juni 2026, sedangkan kontribusi gabungan mencapai Rp 144,12 miliar per Juni 2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News