KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah kepada PT Asuransi Tri Pakarta Syariah. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 9 Februari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-9/D.05/2026 per 29 Januari 2026 tentang pemberian izin usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah kepada PT Asuransi Tri Pakarta Syariah. "Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
OJK Beri Izin Usaha PT Asuransi Tri Pakarta Syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah kepada PT Asuransi Tri Pakarta Syariah. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 9 Februari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-9/D.05/2026 per 29 Januari 2026 tentang pemberian izin usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah kepada PT Asuransi Tri Pakarta Syariah. "Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.