OJK Beri Izin Usaha PT Asuransi Tri Pakarta Syariah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah kepada PT Asuransi Tri Pakarta Syariah.

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 9 Februari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-9/D.05/2026 per 29 Januari 2026 tentang pemberian izin usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah kepada PT Asuransi Tri Pakarta Syariah.

"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.


Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Estika Jasatama Insurance Brokers and Consultans

Dengan diberikannya izin usaha tersebut, PT Asuransi Tri Pakarta Syariah diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan laporan keuangan di situs resmi perusahaan, PT Asuransi Tri Pakarta Syariah yang sebelumnya merupakan unit usaha syariah mencatatkan laba setelah pajak sebesar Rp 15,62 miliar per akhir 2025. Adapun nilai kontribusi gabungan sebesar Rp 89,18 miliar dan klaim bruto sebesar Rp 23,49 miliar.

Sementara itu, total nilai aset secara gabungan mencatat sebesar Rp 356,87 miliar, serta ekuitas dana secara gabungan mencapai Rp 231,10 miliar. 

Selanjutnya: Gelombang Pergantian CEO Melanda Raksasa Ritel dan Barang Konsumsi Global

Menarik Dibaca: 10 Jus yang Paling Cepat Turunkan Kolesterol Tinggi, Mau Coba?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News