KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Autopedia Gadai Jabar. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 7 Maret 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP17/PL.02/2025 per 26 Februari 2025. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," tulis OJK dalam keterangan resmi. Baca Juga: Lesca Gadai Premier Tawarkan Gadai Jam Tangan Mewah
OJK Beri Izin Usaha, PT Autopedia Gadai Jabar Harus Segera Beroperasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Autopedia Gadai Jabar. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 7 Maret 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP17/PL.02/2025 per 26 Februari 2025. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," tulis OJK dalam keterangan resmi. Baca Juga: Lesca Gadai Premier Tawarkan Gadai Jam Tangan Mewah