KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT AXA Sharia Life Insurance. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 14 September 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-76/D.05/2026 per 8 September 2026 tentang pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT AXA Sharia Life Insurance. Baca Juga: Industri Pembiayaan Makin Selektif Salurkan Kredit, Ini Alasannya
OJK Beri Izin Usaha PT AXA Sharia Life Insurance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT AXA Sharia Life Insurance. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 14 September 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-76/D.05/2026 per 8 September 2026 tentang pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT AXA Sharia Life Insurance. Baca Juga: Industri Pembiayaan Makin Selektif Salurkan Kredit, Ini Alasannya