KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT FWD Insurance Indonesia Syariah. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 11 Agustus 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-63/D.05/2026 per 7 Agustus 2026 tentang pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT FWD Insurance Indonesia Syariah. "Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
OJK Beri Izin Usaha PT FWD Insurance Indonesia Syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT FWD Insurance Indonesia Syariah. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 11 Agustus 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-63/D.05/2026 per 7 Agustus 2026 tentang pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT FWD Insurance Indonesia Syariah. "Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.