KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis pegadaian semakin merekah di tengah pandemi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pembiayaan pegadaian mencapai Rp 56,67 triliun hingga Agustus 2020. Nilai itu tumbuh 23,6% year on year (yoy) dibandingkan Agustus 2019 sebesar Rp 45,85 triliun. Tak hanya pembiayaan saja, para pelaku pun semakin tumbuh menjamur. Terbaru, OJK memberikan izin usaha pegadaian kepada PT Gadai Digital Modern. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini meyebut hal ini berdasarkan KEP155/NB.1/2020 tanggal 30 September 2020. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
OJK beri izin usaha PT Gadai Digital Modern
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis pegadaian semakin merekah di tengah pandemi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pembiayaan pegadaian mencapai Rp 56,67 triliun hingga Agustus 2020. Nilai itu tumbuh 23,6% year on year (yoy) dibandingkan Agustus 2019 sebesar Rp 45,85 triliun. Tak hanya pembiayaan saja, para pelaku pun semakin tumbuh menjamur. Terbaru, OJK memberikan izin usaha pegadaian kepada PT Gadai Digital Modern. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini meyebut hal ini berdasarkan KEP155/NB.1/2020 tanggal 30 September 2020. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.