OJK Beri Izin Usaha PT Gadai Elektronik Jakarta Jalankan Bisnis Tingkat Nasional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada PT Gadai Elektronik Jakarta. Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot menerangkan persetujuan itu diberikan melalui Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 per 27 Agustus 2026.

Sekar menerangkan persetujuan tersebut diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025.

"Dengan diperolehnya persetujuan tersebut, PT Gadai Elektronik Jakarta dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia, dengan tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (9/9/2026).


Baca Juga: Radana Finance (HDFA) Catatkan Level NPF Net di Level 2,62% pada Semester I-2026

Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada tiga perusahaan pergadaian swasta, yaitu PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta, dan PT Pusat Gadai Indonesia. 

Sekar menjelaskan, kehadiran perusahaan-perusahaan berskala nasional tersebut makin melengkapi ekosistem industri pergadaian di Indonesia, berdampingan dengan PT Pegadaian (Persero) yang telah lebih dahulu hadir dan beroperasi secara nasional.

Saat ini, dia bilang masih terdapat beberapa perusahaan gadai yang telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses perizinan peningkatan lingkup usaha menjadi nasional.

OJK menyampaikan perluasan lingkup wilayah usaha diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar, serta memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat di berbagai daerah.

Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong penguatan industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, dan perluasan akses layanan keuangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Minta Dividen Danantara, BNI Masih Kaji Pembagian Dividen Interim

Terkait kinerja industri, OJK mencatat, penyaluran pinjaman industri pergadaian per Juli 2026 tumbuh sebesar 50,73% secara Year on Year (YoY) menjadi Rp 160,78 triliun, dengan tingkat risiko kredit yang terjaga.

Adapun pinjaman terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai sebesar Rp 136,39 triliun, atau 84,43% dari total pinjaman yang disalurkan industri pergadaian per Juli 2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News