KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada PT Gadai Elektronik Jakarta. Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot menerangkan persetujuan itu diberikan melalui Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 per 27 Agustus 2026. Sekar menerangkan persetujuan tersebut diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025. "Dengan diperolehnya persetujuan tersebut, PT Gadai Elektronik Jakarta dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia, dengan tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (9/9/2026).
OJK Beri Izin Usaha PT Gadai Elektronik Jakarta Jalankan Bisnis Tingkat Nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada PT Gadai Elektronik Jakarta. Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot menerangkan persetujuan itu diberikan melalui Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 per 27 Agustus 2026. Sekar menerangkan persetujuan tersebut diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025. "Dengan diperolehnya persetujuan tersebut, PT Gadai Elektronik Jakarta dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia, dengan tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (9/9/2026).