KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Krida Upaya Tunggal Pialang Asuransi. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 24 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-681/PD.02/2025 per 17 Desember 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Krida Upaya Tunggal menjadi PT Krida Upaya Tunggal Pialang Asuransi. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
OJK Beri Izin Usaha PT Krida Upaya Tunggal Pialang Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Krida Upaya Tunggal Pialang Asuransi. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 24 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-681/PD.02/2025 per 17 Desember 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Krida Upaya Tunggal menjadi PT Krida Upaya Tunggal Pialang Asuransi. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
TAG: