OJK Beri Izin Usaha PT Lembaga Keuangan Mikro Cinangka Mandiri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan Lembaga Keuangan Mikro, PT Lembaga Keuangan Mikro Cinangka Mandiri. Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP31/PL.02/2024 per 5 Februari 2024. 

Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Dalam pemberian izin usaha itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.


Baca Juga: PNM Mekaar Berikan Alternatif Pembiayaan Bagi Usaha Ultra Mikro

Adapun PT Lembaga Keuangan Mikro Cinangka Mandiri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 4 bulan sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku lembaga keuangan mikro yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi