OJK Beri Izin Usaha PT Sobat Gadai Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha perusahaan pergadaian. Kali ini, OJK memberikan izin usaha kepada PT Sobat Gadai Indonesia.

PT Sobat Gadai Indonesia yang beralamat di Jalan MT Haryono Nomor 613, Semarang, diberikan izin dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-64/NB.1/2022 tanggal 22 Desember 2022.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Bambang W. Budiawan mengatakan, Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.


Baca Juga: Bisnis Gadai Saham PT Pegadaian Semakin Ramai

Bambang menambahkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Sobat Gadai Indonesia wajib mencantumkan keterangan/informasi nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK, hari dan jam operasional; dan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Sobat Gadai Indonesia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," kata Bambang dalam pengumuman resmi di laman OJK, dikutip Minggu (8/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi