OJK Beri Izin Usaha PT Sukses Utama Sejahtera Insurance Broker



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Sukses Utama Sejahtera Insurance Broker.

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 9 Juni 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-273/PD.02/2026 per 8 Juni 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Sukses Utama Sejahtera menjadi PT Sukses Utama Sejahtera Insurance Broker.

"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.


Baca Juga: Klaim Penjaminan Naik 17,45% April 2026, Efek Suku Bunga Tinggi & Likuiditas Ketat

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Sukses Utama Sejahtera Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Sukses Utama Sejahtera Insurance Broker merupakan perusahaan pialang asuransi yang berdiri pada 2015. Perusahaan tersebut menyediakan jasa penutupan asuransi hingga penyelesaian proses klaim.

Adapun perusahaan tersebut beralamat di City Lofts Sudirman, lantai 16 Nomor 1618, Jalan KH. Mas Mansyur Nomor 121, Jakarta Pusat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News