OJK Beri Izin Usaha PT Sun Life Financial Syariah Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Sun Life Financial Syariah Indonesia.

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 29 Juli 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-57/D.05/2026 per 22 Juli 2026 tentang pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Sun Life Financial Syariah Indonesia.

"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.


Baca Juga: OJK: Kecerdasan Buatan Mulai Dimanfaatkan Industri Asuransi Kesehatan

Dengan diberikannya izin usaha tersebut, PT Sun Life Financial Syariah Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

PT Sun Life Financial Syariah Indonesia beralamat di Menara Sun Life Lantai 11 Jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3, Kawasan Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan.

Adapun PT Sun Life Financial Syariah Indonesia sebelumnya merupakan unit usaha syariah di PT Sun Life Financial Indonesia.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Unit Syariah Great Eastern Life: Bagian dari Proses Spin-off

Berdasarkan laporan keuangan di situs resmi perusahaan, unit usaha syariah Sun Life mencatatkan total aset gabungan sebesar Rp 2,54 triliun per Juni 2026. Adapun kontribusi gabungan mencapai Rp 171 miliar per Juni 2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News