KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan syariah sehubungan perubahan nama PT Zamrud Persada Finance Syariah. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 21 Maret 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-38/PL.02/2025 per 13 Maret 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan syariah sehubungan perubahan nama PT Trihamas Finance Syariah Menjadi PT Zamrud Persada Finance Syariah. "Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut.
OJK Beri Izin Usaha PT Zamrud Persada Finance Syariah Setelah Ubah Nama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan syariah sehubungan perubahan nama PT Zamrud Persada Finance Syariah. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 21 Maret 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-38/PL.02/2025 per 13 Maret 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan syariah sehubungan perubahan nama PT Trihamas Finance Syariah Menjadi PT Zamrud Persada Finance Syariah. "Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut.