KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara securities crowdfunding kembali bertambah. Regulator kembali mengeluarkan izin usaha baru untuk penyelenggara industri ini. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pada PT Halalvestor Global Asia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor KEP91/D.04/2022 yang keluar pada 27 Desember 2023. Sehari sebelumnya, OJK juga memberikan izin usaha pada PT Angel Investor Indonesia untuk menyelenggarakan bisnis securities crowdfunding.
OJK Beri Izin Usaha Securities Crowdfunding untuk Halalvestor Global Asia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara securities crowdfunding kembali bertambah. Regulator kembali mengeluarkan izin usaha baru untuk penyelenggara industri ini. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pada PT Halalvestor Global Asia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor KEP91/D.04/2022 yang keluar pada 27 Desember 2023. Sehari sebelumnya, OJK juga memberikan izin usaha pada PT Angel Investor Indonesia untuk menyelenggarakan bisnis securities crowdfunding.