KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis gadai semakin bergairah ditandai dengan semakin menjamurnya perusahaan yang mengarap bisnis itu. Terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tiga izin usaha bagi tiga perusahaan pegadaian yang beralamat di Sumatera Utara. Ketiga pegadaian tersebut adalah PT Sentral Gadai Persada melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-53/NB.1/2019 tanggal 27 Desember 2019. Lalu PT Indonesia Gadai Ok melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-54/NB.1/2019 tanggal 27 Desember 2019. Ada juga PT Gadai Ogan Baru melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-55/NB.1/2019 tanggal 27 Desember 2019.
OJK beri izin usaha tiga perusahaan pegadaian di Sumatera Utara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis gadai semakin bergairah ditandai dengan semakin menjamurnya perusahaan yang mengarap bisnis itu. Terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tiga izin usaha bagi tiga perusahaan pegadaian yang beralamat di Sumatera Utara. Ketiga pegadaian tersebut adalah PT Sentral Gadai Persada melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-53/NB.1/2019 tanggal 27 Desember 2019. Lalu PT Indonesia Gadai Ok melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-54/NB.1/2019 tanggal 27 Desember 2019. Ada juga PT Gadai Ogan Baru melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-55/NB.1/2019 tanggal 27 Desember 2019.