KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Indo Gadai Madya, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 10 Februari 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP9/KO.13/2026 per 20 Januari 2026. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.
OJK Beri Izin Usaha untuk Perusahaan Gadai Indo Gadai Madya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Indo Gadai Madya, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 10 Februari 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP9/KO.13/2026 per 20 Januari 2026. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.