OJK Beri Izin Usaha untuk Perusahaan Gadai Indo Gadai Madya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Indo Gadai Madya, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 10 Februari 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP9/KO.13/2026 per 20 Januari 2026. 

"Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.


Baca Juga: BEI Umumkan Perubahan Nama OSO Sekuritas Jadi Sukadana Prima Sekuritas

OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39/2024), PT Indo Gadai Madya wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang.

Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK. PT Indo Gadai Madya juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Indo Gadai Madya diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin OJK. 

Baca Juga: OJK Beri Sanksi Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik J. Anwar Hasan

Adapun PT Indo Gadai Madya beralamat di Jalan Raya Semarang–Demak, Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Semarang, Jawa Tengah. 

Selanjutnya: Laba Operasional Honda Anjlok Lebih dari 60% pada Kuartal III 2025

Menarik Dibaca: Katalog Promo Indomaret Minyak Goreng Hemat 10-11 Februari 2026, Mulai Rp 29.000-an

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News