KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran batas waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) bagi emiten-emiten. RUPST yang seharusnya paling lambat 30 Juni 2020 diperpanjang menjadi 31 Agustus 2020. Kelonggaran ini diberikan sebagai upaya menyesuaikan dengan kondisi darurat penyebaran virus corona atau Covid-19. Selain pelonggaran waktu, saat ini OJK tengah berkoordinasi dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian KSEI untuk menyediakan layanan electronic proxy RUPS melalui e-RUPS. Layanan ini memungkinkan pemegang saham mengikuti rapat tanpa perlu hadir. Baca Juga: OJK dan SRO akan terus mengupayakan keberlangsungan aktivitas perdagangan bursa efek
OJK beri kelonggaran pelaksanaan RUPS, begini tanggapan sejumlah emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran batas waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) bagi emiten-emiten. RUPST yang seharusnya paling lambat 30 Juni 2020 diperpanjang menjadi 31 Agustus 2020. Kelonggaran ini diberikan sebagai upaya menyesuaikan dengan kondisi darurat penyebaran virus corona atau Covid-19. Selain pelonggaran waktu, saat ini OJK tengah berkoordinasi dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian KSEI untuk menyediakan layanan electronic proxy RUPS melalui e-RUPS. Layanan ini memungkinkan pemegang saham mengikuti rapat tanpa perlu hadir. Baca Juga: OJK dan SRO akan terus mengupayakan keberlangsungan aktivitas perdagangan bursa efek