OJK beri masukkan soal kepemilikan asing ke DPR



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam forum group discussion mengenai rencana penyusun Undang-Undang Perbankan. Salah satu pejabat OJK yang terlibat dalam FGD tersebut adalah Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan. "Saya mau ke Medan. DPR undang kami untuk FGD UU Perbankan," terang Nelson, Kamis (16/4). Nelson juga bilang, selain OJK, DPR juga mengundang berbagai pihak untuk mendapat masukkan, termasuk Bank Indonesia (BI). FGD tersebut dilakukan untuk mendapat masukkan dari berbagai pihak untuk selanjutnya akan dibuat draft rancangan UU. Apalagi, DPR periode 2014-2019 ini memulai dari awal draft rancangan UU karena DPR periode sebelumnya belum berhasil menyelesaikan hingga akhir periode jabatan. Nelson menyampaikan, OJK akan memberikan masukkan soal kedatangan investor asing dalam perbankan Indonesia.

"Terutama soal pembatasan kepemilikan itu. DPR tahun lalu kan bakal membatasi kepemilikan sampai 40%. Tapi kan kami memberi insentif kepada investor asing bisa lebih dari 40%, jadi ini yang akan kami sampaikan ke DPR," ujarnya. Meski begitu, Nelson menyerahkan sepenuhnya soal batasan kepemilikan asing di perbankan Indonesia kepada DPR. Sebelumnya, Komisi XI DPR optimistis bisa menyelesaikan draft revisi rancangan undang-undang (RUU) Perbankan pada Agustus mendatang. Artinya, proses pengesahan undang-undang tersebut bakal memasuki tahap rapat paripurna. Saat ini, Panja Revisi RUU Perbankan terus mengumpulkan masukan-masukan dari berbagai pihak baik itu para ahli, OJK, BI, maupun dari industri. "Semua masukan akan kami kumpulkan menjadi draft. Kami yakin Agustus nanti sudah bisa paripurna," ujar Jon Erizal, Wakil Ketua Komisi XI DPR. Namun, Jon belum bisa memastikan poin-poin penting apa saja yang bakal masuk ke dalam UU Perbankan tersebut. Meski begitu, dia menyebut, pihaknya tetap akan memanfaatkan RUU Perbankan yang batal jadi undang-undang di Komisi XI periode sebelumnya sebagai referensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan