KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memantau d
ampak bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di sektor jasa keuangan. Untuk itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan pelaksanaan kebijakan khusus bagi debitur terdampak bencana. “Kami menyampaikan duka cita dan keprihatinan yang mendalam bagi masyarakat yang terdampak bencana,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki itu dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, Senin (5/10/2026).
Baca Juga: BCA Syariah Optimistis Ekspansi di Kuartal IV 2026, Simak Strateginya Lebih lanjut ia bilang penetapan kebijakan berupa perlakuan khusus atas kredit maupun pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana gempa bumi. Hal itu mempertimbangkan dampak yang signifikan terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya, serta terhadap industri di daerah terdampak. Perlakuan khusus tersebut diterapkan terhadap delapan kabupaten di Provinsi NTT, yaitu Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Kiki bilang kebijakan ini diambil untuk meringankan beban pihak-pihak yang terkena dampak musibah, serta mendukung kecepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah. Ia menjelaskan, tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), dan lembaga jasa keuangan lainnya yang diberikan kepada debitur terdampak bencana, mengacu pada POJK nomor 19 tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana atau POJK Bencana. Penerapan perlakuan khusus yang dimaksud berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pegadaian. Perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup di antaranya penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp 10 miliar.
Baca Juga: Astra Sedaya Finance Siapkan Dana Lunasi Obligasi Jatuh Tempo Rp 304 Miliar November Selain itu, bagi penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.
Sedangkan untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi dana. Kemudian, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana lain baru atau tidak menerapkan konsep one obligor. OJK menetapkan kebijakan ini berlaku dalam jangka waktu hingga 3 tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News