KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan audited berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 bagi industri asuransi. Relaksasi diberikan karena masih ada perusahaan yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk implementasi standar akuntansi tersebut. Sepanjang 2025, industri asuransi secara umum disebut telah mulai menyesuaikan dan menerapkan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan. Namun, implementasi di beberapa perusahaan dinilai belum sepenuhnya optimal, terutama terkait kesiapan internal dan penyesuaian sistem. Baca Juga: Perlambatan KPR Perbankan Berpotensi Berdampak pada Kinerja Asuransi Jiwa Kredit
OJK Beri Relaksasi Pelaporan PSAK 117 bagi Industri Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan audited berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 bagi industri asuransi. Relaksasi diberikan karena masih ada perusahaan yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk implementasi standar akuntansi tersebut. Sepanjang 2025, industri asuransi secara umum disebut telah mulai menyesuaikan dan menerapkan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan. Namun, implementasi di beberapa perusahaan dinilai belum sepenuhnya optimal, terutama terkait kesiapan internal dan penyesuaian sistem. Baca Juga: Perlambatan KPR Perbankan Berpotensi Berdampak pada Kinerja Asuransi Jiwa Kredit