KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik kebijakan countercyclical yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam meredam dampak corona (Covid-10) terhadap sektor keuangan non-bank (IKNB) seperti asuransi. Seperti diketahui regulator menerapkan tiga kebijakan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala kepada OJK. Serta kebijakan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit and proper test) bagi pejabat perusahaan bisa melalui video telekonferensi. Baca Juga: Tagih pembayaran, nasabah Jiwasraya akan datangi lagi Kementerian BUMN
OJK beri relaksasi penundaan pembayaran premi, AAJI: Itu bukan kewajiban
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik kebijakan countercyclical yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam meredam dampak corona (Covid-10) terhadap sektor keuangan non-bank (IKNB) seperti asuransi. Seperti diketahui regulator menerapkan tiga kebijakan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala kepada OJK. Serta kebijakan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit and proper test) bagi pejabat perusahaan bisa melalui video telekonferensi. Baca Juga: Tagih pembayaran, nasabah Jiwasraya akan datangi lagi Kementerian BUMN