KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan menyetujui PT Bank Danamon lndonesia Tbk sebagai Perusahaan lnduk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional atas Konglomerasi Keuangan MUFG. Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, keputusan ini tertuang pada surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No SR-12/KS.13/2025 tanggal 8 Juli 2025 perihal Penyampaian Keputusan Persetujuan PT Bank Danamon lndonesia Tbk sebagai PIKK Operasional atas KK MUFG. Selain itu, Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP5/KS.t/2025 tanggal 24 Juni 2025 tentang Persetujuan PT Bank Danamon lndonesia Tbk sebagai Perusahaan lnduk Konglomerasi Keuangan Operasional atas Konglomerasi Keuangan MUFG.
OJK Beri Restu Bank Danamon untuk Jadi Induk Konglomerasi Keuangan MUFG di Indonesia
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan menyetujui PT Bank Danamon lndonesia Tbk sebagai Perusahaan lnduk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional atas Konglomerasi Keuangan MUFG. Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, keputusan ini tertuang pada surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No SR-12/KS.13/2025 tanggal 8 Juli 2025 perihal Penyampaian Keputusan Persetujuan PT Bank Danamon lndonesia Tbk sebagai PIKK Operasional atas KK MUFG. Selain itu, Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP5/KS.t/2025 tanggal 24 Juni 2025 tentang Persetujuan PT Bank Danamon lndonesia Tbk sebagai Perusahaan lnduk Konglomerasi Keuangan Operasional atas Konglomerasi Keuangan MUFG.
TAG: