KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi ruang bagi manajer investasi untuk membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dalam rancangan Peraturan OJK (POJK), tertuang salah satu syaratnya adalah manajer investasi harus mempunyai dana kelolaan minimal Rp 25 triliun. Adapun saat ini pembentukan DPLK baru diberikan kepada bank dan asuransi jiwa. Mengenai hal itu, PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW) menyambut baik kebijakan baru tersebut. Direktur Bahana TCW Danica Adhitama meyakini bahwa regulasi tersebut membuka peluang positif dan dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat sektor pengelolaan dana pensiun, termasuk sektor DPLK. "Dengan pengalaman selama 30 tahun di industri pengelolaan investasi dan dana kelolaan yang mencapai Rp 70 triliun, kami merasa memiliki fondasi yang kuat untuk menjajaki peluang di bidang DPLK," ujarnya kepada Kontan, Sabtu (7/9).
OJK Beri Ruang Manajer Investasi Membentuk DPLK, Ini Respons Bahana TCW
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi ruang bagi manajer investasi untuk membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dalam rancangan Peraturan OJK (POJK), tertuang salah satu syaratnya adalah manajer investasi harus mempunyai dana kelolaan minimal Rp 25 triliun. Adapun saat ini pembentukan DPLK baru diberikan kepada bank dan asuransi jiwa. Mengenai hal itu, PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW) menyambut baik kebijakan baru tersebut. Direktur Bahana TCW Danica Adhitama meyakini bahwa regulasi tersebut membuka peluang positif dan dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat sektor pengelolaan dana pensiun, termasuk sektor DPLK. "Dengan pengalaman selama 30 tahun di industri pengelolaan investasi dan dana kelolaan yang mencapai Rp 70 triliun, kami merasa memiliki fondasi yang kuat untuk menjajaki peluang di bidang DPLK," ujarnya kepada Kontan, Sabtu (7/9).