OJK Beri Sanksi 11 Perusahaan Asuransi yang Belum Sampaikan Laporan Keuangan PSAK 117



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan kebijakan perpanjangan waktu penyampaian laporan keuangan tahun 2025 berbasis standar baru, yakni Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026. 

Dari perpanjangan waktu itu, ada 11 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum menyampaikan laporan keuangan audit berdasarkan PSAK 117. Secara rinci, 3 perusahaan asuransi jiwa, serta 8 perusahaan asuransi umum dan reasuransi belum menyampaikan.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku terhadap perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan audited. 


Baca Juga: Karhutla Ganggu Penerbangan, Asuransi Perjalanan Asuransi Digital (YOII) Kian Dilirik

"Pengenaan sanksinya berupa peringatan tertulis maupun denda," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (1/9/2026).

Selanjutnya, Ogi menyampaikan OJK terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap penyelesaian dan penyampaian laporan keuangan audited tahun buku 2025 yang telah menerapkan PSAK 117. 

Hal itu dilakukan guna memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan sesuai standar yang ditetapkan, serta menjaga kualitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaporan keuangan industri perasuransian.

Baca Juga: Pembiayaan Investasi Industri Multifinance Turun 5,33% per Juni 2026

Sebelumnya, Ogi juga sempat menyebut dengan penerapan PSAK 117, diharapkan laporan keuangan audit lebih mencerminkan kondisi kemampuan perusahaan dalam menyediakan cadangan teknis dan pembayaran terhadap klaim yang akan terjadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News