KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan kebijakan perpanjangan waktu penyampaian laporan keuangan tahun 2025 berbasis standar baru, yakni Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026. Dari perpanjangan waktu itu, ada 11 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum menyampaikan laporan keuangan audit berdasarkan PSAK 117. Secara rinci, 3 perusahaan asuransi jiwa, serta 8 perusahaan asuransi umum dan reasuransi belum menyampaikan. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku terhadap perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan audited.
OJK Beri Sanksi 11 Perusahaan Asuransi yang Belum Sampaikan Laporan Keuangan PSAK 117
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan kebijakan perpanjangan waktu penyampaian laporan keuangan tahun 2025 berbasis standar baru, yakni Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026. Dari perpanjangan waktu itu, ada 11 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum menyampaikan laporan keuangan audit berdasarkan PSAK 117. Secara rinci, 3 perusahaan asuransi jiwa, serta 8 perusahaan asuransi umum dan reasuransi belum menyampaikan. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku terhadap perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan audited.