KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 19 Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance, 12 Perusahaan Modal Ventura dan 17 Penyelenggara Fintech P2P Lending selama September 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML. Baca Juga: OJK: Terdapat 19 Fintech Lending yang Memiliki TWP90 di Atas 5% per Agustus 2024
OJK Beri Sanksi 19 Multifinance, 12 Modal Ventura dan17 Fintech selama September
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 19 Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance, 12 Perusahaan Modal Ventura dan 17 Penyelenggara Fintech P2P Lending selama September 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML. Baca Juga: OJK: Terdapat 19 Fintech Lending yang Memiliki TWP90 di Atas 5% per Agustus 2024