KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dalam hal penegakan hukum ketentuan perlindungan konsumen. "Pada periode Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 195 Surat Peringatan Tertulis kepada 144 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 47 Sanksi Denda kepada 47 PUJK," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (6/8).
OJK Beri Sanksi 195 Peringatan Tertulis ke 144 Pelaku Usaha Jasa Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dalam hal penegakan hukum ketentuan perlindungan konsumen. "Pada periode Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 195 Surat Peringatan Tertulis kepada 144 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 47 Sanksi Denda kepada 47 PUJK," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (6/8).