KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi administratif kepada 3 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sanksi itu diberikan karena terdapat pelanggaran Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang dilakukan oleh 3 PUJK tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, Friderica menyebut OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 1 Bank Umum atas pelanggaran ketentuan terkait iklan.
"Selain itu, Sanksi Administratif berupa Denda kepada 1 Bank Umum atas pelanggaran ketentuan terkait iklan dan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 1 perusahaan pembiayaan atas pelanggaran ketentuan terkait kode etik perlindungan konsumen dalam melakukan penagihan," katanya dalam hasil konferensi pers RDK OJK, Selasa (2/4).