KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi administratif kepada 3 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sanksi itu diberikan karena terdapat pelanggaran Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang dilakukan oleh 3 PUJK tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, Friderica menyebut OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 1 Bank Umum atas pelanggaran ketentuan terkait iklan.
OJK Beri Sanksi 3 PUJK Atas Pelanggaran Terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi administratif kepada 3 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sanksi itu diberikan karena terdapat pelanggaran Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang dilakukan oleh 3 PUJK tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, Friderica menyebut OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 1 Bank Umum atas pelanggaran ketentuan terkait iklan.