KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 38 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 2 perusahaan modal ventura, serta 14 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Juni 2026. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 15 perusahaan pergadaian dan 1 lembaga keuangan mikro," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7/2026). Agusman menyebut, pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku.
OJK Beri Sanksi 38 Multifinance dan 14 Fintech Lending pada Juni 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 38 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 2 perusahaan modal ventura, serta 14 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Juni 2026. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 15 perusahaan pergadaian dan 1 lembaga keuangan mikro," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7/2026). Agusman menyebut, pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku.