KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 24 perusahaan pembiayaan atau multifinance, enam perusahaan modal ventura, serta 23 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Desember 2025. OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada empat lembaga keuangan mikro, 13 pergadaian swasta, dan satu lembaga keuangan khusus.
OJK Beri Sanksi 71 Perusahaan Non-Bank, Multifinance hingga Pergadaian Kena Semprit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 24 perusahaan pembiayaan atau multifinance, enam perusahaan modal ventura, serta 23 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Desember 2025. OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada empat lembaga keuangan mikro, 13 pergadaian swasta, dan satu lembaga keuangan khusus.
TAG: