KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 85 Surat Peringatan Tertulis kepada 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2025 sampai 30 Juni 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen. "Sejak 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 85 Peringatan Tertulis kepada 72 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa(8/7).
OJK Beri Sanksi 85 Peringatan Tertulis bagi 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Per Juni
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 85 Surat Peringatan Tertulis kepada 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2025 sampai 30 Juni 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen. "Sejak 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 85 Peringatan Tertulis kepada 72 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa(8/7).
TAG: