KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 89 Surat Peringatan Tertulis kepada 73 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2025 sampai 22 Agustus 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen. "Sejak 1 Januari 2025 hingga 22 Agustus 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 89 Peringatan Tertulis kepada 73 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Kamis (4/9).
OJK Beri Sanksi 89 Surat Peringatan Tertulis kepada 73 PUJK per 22 Agustus 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 89 Surat Peringatan Tertulis kepada 73 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2025 sampai 22 Agustus 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen. "Sejak 1 Januari 2025 hingga 22 Agustus 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 89 Peringatan Tertulis kepada 73 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Kamis (4/9).
TAG: