KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah memberikan sanksi administratif kepada 25 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending pada Januari 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut sanksi administratif tersebut diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku dan/atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). "Pengenaan sanksi administratif itu terdiri dari 31 teguran atau peringatan tertulis," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (20/2).
OJK Beri Sanksi Administratif ke 25 Fintech Lending pada Januari 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah memberikan sanksi administratif kepada 25 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending pada Januari 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut sanksi administratif tersebut diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku dan/atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). "Pengenaan sanksi administratif itu terdiri dari 31 teguran atau peringatan tertulis," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (20/2).